Minggu, 07 Agustus 2011

Kebijakan Pemerintan Tentang Perkoperasian

LANDASAN

Program pembangunan nasional Lima tahun bidang koperasi dan PKM ini disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan kontitusional Undang-undang dasar 1945. Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN dan Ketetapan MPR lainnya.Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang Nomor 9/1995 tentang usaha kecil, Undang-undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, Inpres dan Keppres lainnya yang terkait.

B. ARAH KEBIJAKAN

Garis-garis besar haluan Negara Tahun 1999 menetapkan 28 butir arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Nasional untuk periode 1999-2004. Arah kebujakan ekonomi tersebut dalam kaitannya dengan pembangunan koperasi dan PKM dapat dikelompokan menjadi kebujakan utama yaitu:

  1. Pengembangan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkukngan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 1)
  2. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 11)
  3. Memberikan dukungan perkuatan (bantuan fasilitas Negara) kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi secara kolektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan latihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan dan lokasi berusaha (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 11)

B.1. ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Sisterm ekonomi kerakyatan yang dikembangkan harus bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsuimen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, maka memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi nasional (GBHN 1999, Misi butir 7 dan Arah Kebijakan Ekonomi butir 11)

Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dilakukan melalui : (a) upaya pemulihan ekonomi dari krisis yang berkepanjangan dengan mengembangkan mekanisme pasar yang sehat, (b) memelihara persastuan dan kesatuan Indonesia, (c) memberdayakan rakyat melalui demokratisasi yang berkelanjutan, dan (d) mengoptimalkan perasn pemerinytah dalam menumbuhkan persaingan pasar yang sehat dan mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

Pengembangan system ekonomi kerakyatan yang berbasis pada mekanisme pasar, yang ditandai dengan : (1) system persaingan sehat yang memberikan kesempatan berusaha dan perlakuan yang sama bagi semua golongan pengusaha, (2) optimalisasi peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar denagn menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar termasuk berbagai pungutan yang tidak memberikan nilai tambah, (3) kebijakan ekonomi yang memberikan peluang usaha bagi koperasi dan PKM, (4) penumbuhan kemitraan usaha kecil, menengah dan besar, dan (5) meningkatnya citra positif masyarakat terhadap kewirausahaan, koperasi dan PKM.

B.2. ARAH KEBIJAKAN PENUMBUHAN IKLIM BERUSAHA YANG KONDUSIF

Kebijakan penciptaan iklim berusaha yang kondusif diarahkan pada upaya pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah agar lebih produktif, efisien dan berdaya saing dengan menciptakan peluang usaha yang seluas-lusanya. Penciptaan iklim berusaha yang kondusif ini berkaitan dengan proses penciptaan kondisi pasar yang memeungkinkan koperasi, pengusaha kecil dan menengah memperoleh keuntungan yang wajar kemampuan bersaing sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya. Oleh karena itu, penciptaan iklim yang berusaha kondusif ini berkaitan dengan serangkaian kebujakan ekonomi makro, sektorial dan kebijakan ekonomi daerah yang saling melengkapi, selaras dan sinergi dalam rangka memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.

Rangkaian kebijakan yang dicanangkan dalam rangka penciptaan iklim berusaha yang kondusif bagi koperasi, pengusaha kecil, menengah adalah sebagai berikut :

  1. Kebijakan Ekonomi Makro

Kebijakan ekonomi makro pada masa mendatang harus diarahkan pada upaya: (1) penciptaan mekanisme pasar yang berkeadilan dan pengurangan distorsi pasar, (2) upaya penciptaan lapangan usaha dan pekerjaan ; (3) penyempurnaan kebijakan investasi, perdagangan dan perubahan kebijakan industir agar lebih berorientasi pada pertanian, industri pedresaan dan ekpor; (4) pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk membiayai koperasi, pengusaha kecil dan menengah ; (5) penyerderhanaan perijinan; (6) pengoptimalan kebijakan fiskal dn moneter untuk memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah; serta (7) peningkatan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah dalam kerangka desentralisasi kebijakan dan otonomi daerah.

  1. Kebijakan Sektorial

Kebijakan ekonomi sektorial harus diarahkan pada upaya: (1) pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah ; (2) peningkatan upaya dari berbagai instansi untuk memberikan prioritas anggaran bagi program pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah; (3) upaya memberikan dukungan perkuatan dan perlindungan bagi koperasi, pengusaha kecil dan menengah sehingga tecipta sinergi dan saling ketergantungan antar pelaku ekonomi di Indonesia.

  1. Kebijakan Pembangunan Daerah

Kebijakan pembangunan ekonomi daerah harus diupayakan pada pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah sebagai motor pengerak roda perekonomian daerah melalui : (1) penyederhanaan perijinan, layanan puplik dan insentif; (2) pemberedayaan DPRD, LSM dan asosiasi PKM untuk melaksanakan proses advokasi dan leglisasi bagi usaha kecil, menengah dan koperasi; (3) peningkatan akses pengusaha kecil dan koperasi pada berbagai bidang usaha termasuk sebagai rekanan kerja Pemerintah Daerah; dan (4) perumesan kebijakan iklim berusaha yang kondusif dan dukungan perkuatan bagi koperasi, pengusaha kecil dan menengah di daerah yang bersangkutan.

B.3 ARAH KEBIJAKAN DUKUNGAN PERKUATAN BAGI KOPERASI DAN PKM

Kebijakan pemberian dukungan perkuatan diarahkan untuk memampukan koperasi, pengusah kecil dan menengah untuk bersaing dalam mekanisme pasar dengan para pelaku ekonomi lainnya. Dukungan perkuatan yang diberikan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan atau kendala yang dihadapi oleh koperasi, pengusaha kecil dan menengah, seperti: keterbatasan permodalan, pemasaran, bahan baku, birokrasi, rendahnya kemampuan menejemen, keterampilan teknis dan kewirausahaan, teknologi, akses informasi dan kemitraan. GBHN Tahun 1999 dengan tegas menyatakan perlunya pemberian dukungan perkuatan dari negara bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang dilaksanakan scara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan , lokasi usaha, dan kemitraan usaha dengan BUMN dan usaha besar (Arah Kebijakan Ekonomi butir 11 dan 13), serta penyediaan prasarana pembangunan system agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan dan pemanfaatan sumber dayaa alam (Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butir 1.d)

C. STRATEGI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN PKM

Untuk menjembatani arah kebijakan dengan program-program yang akan dikembangkan sesuai dengan arah kebijakan yang diamanatkan dalam GBHN Tahun 1999, maka perlu dijabarkan dalam bentuk strategi kebijakan sebagai berikut:

  1. Strategi Kebijakan Pengembangan Sistem Ekonomi Rakyat

Pengembangan sisten ekonomi kerakyatan di Indonesia memerlukan serangkaian strategi kebijakan ekonomi dan pembangunan daerah sebagai persyaratannya, yaitu:

a. Pengembangan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari struktur pasar yang distorsif (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 2)

b. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan Undang-undang (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 3)

c. Mengenbangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan kenggulan komparatif sebagai neraga maritim dan negara agaris. Sesuai Kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama daerah, pertanian, kehutanan , kelautan, pertambanngan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat (GBHN 1999, Arah Kebijakan butir 5)

d. Mengelola kebijakan makro dan mikro secara terkoordinasi dan sinergis (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 6)

e. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiansi, efektivitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri, sehinggan tercipta APBN yang sehat melalui pengurangan defisit anggaran, penggurangan subsidi pinjaman luar negeri, serta mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri untul ktgiatan ekonomi produktif, (GBHN 1999. Arah Kebijakan Ekonomi butir 7,9 dan 23)

f. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 10)

g. Mengembangkan pasar modal dan perbankan yang sehat, transparan dan efisien melalui upaya rekapitulasi perbankan dan retrukturisasi hutang swasta (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir8 dan 24)

h. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan dan produktif (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 16)

i. Mengembangkan kebujakan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi, kemandirian, perlindungan kerja dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja (GBHN 1999. Arah Kebijakan Ekonomi butir 18 dan 19)

j. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna mengembalikan sektor reiil terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilisasi kurs rupiah pada tingkat yang sesuai kebutuhan (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 22)

k. Mengembangkan system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan paroduksi yang diatur dengan undang-undang (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 14)

l. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana public, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih secara berkelanjutan (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 15 dan 17)

m. Menata dan menyehatkan BUMN/BUMD yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, serta mengembangkan kemitraan yang saling menguntungkan dengan koperasi, usaha kecil, menengah dan besar (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 12,13 dan 28)

n. Melaksanakan retrukturisasi asset negara terutama asset yang berasal dari produktivitas (GBHN Arah Kebijakan Ekonomi butir 25)

o. Melaksanakan proses negoisasi dan kerjasama ekonomi internasional secara proaktif dalam rangka meningkatkan ekpor, menarik investasi asing, dan menupayakan retrukturisasi utang luar negeri dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 26 dan 27)

p. Mempercepat pembangunan daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah (GBHN 1999, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butir 1.c)

q. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka memberdayakan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan system agribisnis, industri kecil karajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam (GBHN 1999, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butir 1.d dan Arah Kebijakan Ekonomi butir 20)

r. Mewujudkan perimbangan keuangan antar pusat dan daerah sedara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perijinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya (GBHN 1999, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butir 1.e)

s. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan Indonesia Timur, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah (GBHN 1999, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butri 1.h)

t. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta mengupayakan proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran (GBHN 1999, Arah Kebijak Ekonomi butir 4 dan 21)

  1. Strategi Kebijakan Penumbuhan Iklim Berusaha Yang Kondusif

Dalam menumbuhkan iklim berusaha yang kondusif tersebut, Pemerintah pada periode 2000-2004 mencanangkan Strategi Kebijakan sebagai berikut:

a. Strategi Kebijakan Penyempurnaan Perundang-undangan

b. Strategi Kebijakan Moneter dan Perbankan

c. Strategi Kebijakan Fiskal

d. Strategi Kebijakan Perdagagan

e. Strategi Kebijakan Perindustrian

f. Strategi Kebijakan Investasi

g. Strategi Pengembangan Lembaga Iklim Kompetisi

h. Strategi Kebijakan Penumbuhan Kemitraan Usaha

i. Strategi Kebijakan Pembangunan Ekonomi daerah

j. Strategi Kebijakan Peningkatan Koordinasi

3. Strategi Kebijakan Dukungan Perkuatan Bagi Koperasi dan PKM

Dalam memberikan dukungan perkuatan bagi koperasi dan PKM pada periode tahun 2000-2004, dicanangkan strategi kebijakan sebagai berikut:

a. Strategi Kebijakan Dukungan Keuangan dan Pembiayaan

b. Strategi Kebijakan Peningkatan Kualitas Penyedia Jasa Pengembangan Usaha (BDS)

c. Strategi Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan PKM

d. Strategi Kebijakan Peningkatan Penguasaan Teknologi

e. Strategi Kebijakan Peningkatan Penguasaan Informasi

f. Strategi Kebijakan Peningkatan Penguasaan Pasar

g. Strategi Kebijakan Pencadangan Lokasi Usaha

h. Strategi Kebijaka Perlindungan Dari Persaingan Tidak Sehat

i. Strategi Kebijakan Pengembangan Organisasi dan Manajemen Koperasi dan PKM

j. Strategi Kebijakan Peningkatan Kualitas Keanggotaan Koperasi

k. Strategi Kebijakan Penyempurnaan AD/ART Koperasi

l. Strategi Kebijakan Pemberdayaan Gerakan Koperasi

m. Strategi Kebijakan Pemantapan Identitas Koperasi Sebagai Badan Usaha

n. Strategi Kebijakan Pengembangan Kerjasama Usaha Koperasi dan PKM

o. Strategi Kebijakan Pengembangan Usaha Koperasi dan PKM Berbasis Sumber Daya Alam

Tidak ada komentar: