Senin, 18 Agustus 2014

Sabtu, 16 Agustus 2014

Minggu, 07 Agustus 2011

PRINSIP PENDIDIKAN PERKOPERASIAN






I. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sampai saat ini masih berlaku meskipun sedang diupayakan untuk mengubah atau menyempurnakannya. Selama belum ada penggantinya, undang-undang tersebut tetap berlaku sebagai landasan yuridis formal bagi gerakan perkoperasian di Indonesia.

Pada Bab III Bagian Kedua tentang Prinsip Koperasi, Pasal 5 menyatakan :

1 Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

c. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e. Kemandirian

2 Dalam mengmbangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:

a. Pendidikan perkoperasian

b. Kerja sama antar Koperasi

Dari ketentuan pasal 5 ini dapat kita fahami bahwa setiap gerakan koperasi wajib melaksanakan ayat (1). 5 Prinsip yang tersebut pada ayat (1) itu. Dengan malaksanakan prinsip-prinsip tersebut sebuah koperasi telah memenuhi keabsahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Artinya koperasi tersebut sudah dapat kita sebut sebagai koperasi yang baik, untuk menjadi Koperasi yang kuat perlu lebih dikembangkan lagi. Untuk itu undang-undang menambahkan dua prinsip lagi sebagaimana yang tersebut pada ayat (2). Dengan demikian koperasi akan mampu berkembang apabila melaksanakan 2 prinsip lain yaitu:

a. Pendidikan perkoperasian

b. Kerjasama antar Koperasi

Dalam pembahasan kita kali ini kita akan mengutamakan tentang pelaksanaan Prinsip Pendidikan Perkoperasian sebagai upaya membangun koperasi.

II. PENTINGNYA PENDIDIKAN DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI

  1. Pendidikan mengubah manusia, manusia mengubah kondisi

Firman Allah

“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib sesuatu kaum sampai mereka mengusahakan perubahan atas nasib mereka sendiri “

Firman Tuhan dalam kitab suci Al –Quran ini mengingatkan kepada kita bahwa upaya untuk mengubah diri kita menuju keadaan yang lebih baik harus dilakukan jika kita menginginkan peningkatan kualitas diri. Diantara upaya yang kita lakukan antara lain dengan pendidikan . Dengan pendidikan yang tidak tahu menjadi tahu, yang bodoh menjadi pandai, yang berwawasan sempit menjadi luas. Dengan pendidikan itu pula manusia mengubah kondisi. Dengan kondisi yang lebih baik insya Allah kehidupan dan penghidupannya juga lebih baik .

Dengan pendidikan itu manusia mampu berpikir lebih maju, kreatifitasnya lebih cepat tumbuh dan menanggapi idae-idea kemajuan tidak akan bersikap apriori bahkan akan mendukung secara pro aktif terhadap setiap pembaharuan. Wawasan akan semakin luas, ketrampilan semakin beragam, kesempatan semakin terbuka. Banyak alternatif pengembangan diri yang dimiliki. Hal ini dapat membangun sikap optimis, tidak mudah berpikiran kusut, takut dan carut marut. Dia akan menatap kehidupan ini dengan penuh percaya diri dan optimisme. Dengan pendidikan Koperasi pun akan banyak berdampak positif terhadap perkembangan Koperasi, lebih-lebih jika kepercayaan terhadap pengelola Koperasi sudah mantap, dukungan terhadap program-programnya solid, maka Koperasi akan semakin maju, kesejateraan pun semakin meningkat

Dengan kondisi anggota terdidik dan faham akan seluk beluk Koperasi tahu hak dan kewajiban, maka Koperasi akan mengalami kemajuan pesat. Tidak ada anggota yang bersikap macam-macam hanya karena ketidak tahuan terhadap persoalan Koperasi, karena ia tidak memiliki berbagai pengetahuan tentang Koperasi sebagai hasil pendidikan yang diperolehnya Inilah kondisi ideal yang kita dambakan dalam pelaksanaan pendidikan Koperasi.

  1. Pilar-pilar Penyangga kualitas anggota

Kualitas anggota bisa terwujud dengan melalui langkah-langkah pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan secara baik . Artinya program pendidikan harus didukung oleh pilar-pilar penyangga yang kokoh dan kuat yang dimiliki oleh insan Koperasi.

Pilar-pilar penyangga itu sebagaimana yang dicanangkan oleh gerakan koperasi se dunia meliputi :

2.1. Keswadayaan Kolektif (Collective self Reliance / Mutual selfhelp )

Yaitu sebuah sikap yang berbentuk rasa percaya diri yang dilandasi semangat kebersamaan untuk saling membantu guna mencapai tujuan tertentu dengan mengutamakan dan mengandalkan kekuatan sendiri (swadaya). Pilar ini akan membangkitkan semangat mandiri dan tidak mengharapkan belas kasihan orang lain, tapi juga tidak menolak atas bantuan atau pertolongan orang lain atas kesadaran bahwa saling tolong menolong itu perlu dalam kehidupan bersama .

2.2. Setia Kawan (Solidarity / Cooperative Spirit )

Semangat kebersamaan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik mendorong kita untuk memiliki rasa kesetiakawanan yang kuat. Dengan semangat ini akan tumbuh sikap mental yang positif / merasa memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dan kewajibannya untuk pencapaian tujuan bersama. Wujud dari semangat ini antara lain ingin menanggung kewajiban koperasi umpamanya biaya pendidikan, pemupukan modal dan memanfaatkan jasa-jasa koperasi .

2.3. Pendidikan Terus menerus (Long Life Education )

Kesadaran untuk mengikuti pendidikan terus menerus bahkan sepanjang hayat juga dapat memotivasi diri untuk selalu berusaha memperluas pengetahuan, meningkatkan kemampuan dan ketrampilan agar dapat mengantisipasi setiap permasalahan kehidupan dan menjawab setiap tantangan bahkan memanfaatkan setiap peluang yang ada.

Dengan pendidikan itu sumber daya manusia menjadi maju , terbuka mata hati dan pikirannya untuk senantiasa meningkatkan diri dalam berbagai ilmu dan ketrampilan. Dengan demikian dengan mengikuti pendidikan seseorang akan mampu mengubah dirinya menjadi lebih baik. Kalau itu dilakukan terus menerus berarti diri kita akan selalu termotivasi untuk maju, hal ini tentu saja akan semakin mensejahterakan kehidupannya

  1. Jenis-jenis Program Pendidikan

Sebelum kita melaksanankan kegiatan pendidikan dan pelatihan mestinya kita mengumpulkan data terlebih dahulu kebutuhan apa yang kita perlukan melalui kegiatan Needs-assesment . Kegiatan ini tidak harus diselenggarakan secara canggih dan rumit. Cukup melalui kegiatan sederhana, melalui penjaringan aspirasi anggota dan kebutuhan nyata dalam kegiatan perkoperasian, atau dapat juga dengan angket. Dari Needs-assesment ini kita akan tahu kebutuhan apa yang kita perlukan. Selanjutnya penanngungjawab pendidikan dapat mengadakan analisa sederhana dan menentukan program kegiatan berdasarkan kurikulum yang telah dimiliki dan diusahakan .

Pada dasarnya pendidikan pelatihan perkoperasian itu telah banyak memiliki kurikulum baik yang dipersiapkan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga perkoperasian. Walaupun demikian jika gerakan koperasi memiliki kemampuan inovatif untuk menyusun sendiri sesuai kebutuhan, itupun tidak bisa di persalahkan selama tidak menyimpang / keluar dari koridor perkoperasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku .

Proses Penyusunan Program Pendidikan

1

5

2

4

3

Program-program pendidikan perkoperasian ada bermacam-macam jenis, jika kita mengambil salah satu contoh program pendidikan berdasarkan kurikulum yang disusun oleh IKPRI, yang berjudul “ Pedoman Umum Pendidikan Perkoperasian “. Kurikulum dan silabusnya terdiri dari:

1. Pendidikan Kader Koperasi I ( Tingkat Dasar )

2. Pendidikan Kader Koperasi II ( Tingkat Lanjut )

3. Pelatihan Persiapan Rapat Anggota (RAT)

4. Pelatihan Manajemen Keuangan

5. Pelatihan Manajemen Usaha Koperasi

6. Pelatihan Manajemen Perkreditan

7. Pelatihan Akuntansi Koperasi

8. Pelatihan pemeriksaan ( Audit ) Koperasi

9. Pelatihan Manajemen Perkantoran

10. Pelatihan manajemen Koperasi

11. Pelatihan Tenaga untuk pelatihan (TOT)

12. Loka karya kepemimpinan Koperasi

Dari jenis-jenis pelatihan Koperasi di KPRI KIPAS telah dilaksanakan antara lain :

- Pendidikan Kader Koperasi I 7 Kali

- Pendidikan Pelatihan Pemeriksaan Koperasi 2 Kali

- Pendidikan Akuntansi Koperasi 1 Kali

Pendidikan koperasi yang disusun oleh IKPRI tersebut nomor 1 s/ d 3 diperuntukan bagi anggota sedang 4 s/d 10 diperuntukkan bagi Pengurus dan Pengawas atau calon Pengurus dan calon Pengawas sedang pelatihan no 11 dapat diselenggarakan oleh PKPRI ( Koperasi sekunder ) atau GKPRI dan IKPRI Lokakarya kepemimpinan Koperasi diselenggarakan oleh PKPRI atau GKPRI.

  1. Kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan

Prinsip kerja sama antar Koperasi diharapkan juga melandasi setiap kegiatan Koperasi termasuk dalam kegiatan Pendidikan. Dengan kerja sama itu segala permasalahan dapat diatasi, dengan demikian disamping kerja sama itu dapat memperkuat gerak koperasi juga dapat saling menguntungkan bahkan Koperasi yang kuat dapat membantu Koperasi yang lemah. Hal ini penting kita perhatikan karena pada hakekatnya gerakan koperasi mempunyai misi sosial bagi anggota maupun masyarakat lingkungannya. Kerja sama ini dapat dilaksanakan dalam berbagai aspek sesuai kebutuhan dan target pelaksanaan program. Kerja sama itu antara lain dalam hal :

4.1. Pembiayaan

Setiap Koperasi hendaknya menyisihkan dana pendidikan dari pembagian SHU atau menganggarkan biaya / beban pendidikan . Jika dana tersebut tidak cukup untuk melaksanakan pendidikan sendiri, dengan kerja sama antar Koperasi atau dengan menyetorkan kewajiban organisasi ke DEKOPINDA, maka pendidikan dapat dilaksanakan. Kesadaran inilah yang masih baru tumbuh pada sebagian kecil gerakan koperasi kita

4.2. Tenaga Pelatih

Memang tenaga pelatihan yang terdidik belum banyak dimiliki oleh gerakan koperasi apalagi yang sudah pernah mengikuti TOT (Training of Trainers) maka kerja sama ini sangat diperlukan untuk pelaksanaan pendidikan sesuai dengan standar / pedoman yang telah diinginkan .

Apabila kerja sama antar koperasi dan atau dengan lembaga pendidikan dengan dasar saling membutuhkan dan saling menguntungkan dapat dibangun, kualitas sumber daya manusia dapat ditingkatkan, yang dapat menerima manfaat tidak hanya koperasi itu sendiri tapi gerakan koperasi pada umumnya juga menjadi lebih maju dan ini diharapkan dapat menjawab sinisme yang dilontarkan kepada gerakan koperasi yang dikatakan jalannya seperti bekicot semoga hal ini disadari betul-betul oleh setiap gerakan koperasi.

III. PENGARUH PENDIDIKAN DALAM MENGEMBANGKAN KOPERASI

1 Aspek-aspek yang terpengaruh oleh hasil pendidikan

Hasil pendidikan dapat mempengaruhi terhadap semua aspek kehidupan berkoperasi. Hal ini dapat kita lihat pada kondisi Koperasi setelah kita menyelenggarakan pendidikan perkoperasian meskipun perbedaan itu tidak begitu mencolok, tapi secara pelan-pelan Koperasi akan mengalami kemajuan antara lain .

1.1.Aspek Organisasi :

- Anggota, Pengurus dan Pengawas tahu akan hak dan kewajibannnya .

- Menyelenggarakan RAT dan Rapat Anggota yang lain akan lebih tertib dan hidup.

- Dokumentasi dan pendataan lebih lengkap .

1.2.Aspek Idealisme :

- Anggota lebih memahami terhadap Visi dan Misi Koperasi

- Peran Serta anggota lebih mantap atas dasar kesadaran bukan keterpaksaaan .

1.3.Aspek Usaha :

- Usaha akan lebih maju karena ketertiban akan menumbuhkan kepercayaan .

- Kemajuan berfikir dan keluasan wawasan akan melahirkan pembaharuan dan perubahan sehingga inovasi akan selalu tumbuh.

- Antisipasi terhadap setiap permasalahan akan selalu diusahakan dan didorong karena dinamika berfikir sebagai akibat dari perubahan sikap mental dan cara pandang terhadap permasalahan.

1.4.Aspek Sosial :

- Kesadaran akan makna tolong menolong dalam kebersamaan lebih terasa karena merasakan manfaat dari hasil kerja sama, hal ini akan menimbulkan rasa solidaritas yang tinggi .

- Rasa ketentraman, aman dan sejatera lebih terwujud karena harapan-harapan yang dapat dipenuhi lewat koperasi .

- Religiusitas tertanam dalam hati karena merasa dapat memberikan pertolongan terhadap orang lain sesuai dengan ajaran agamanya .

2. Data Kualitatif, kuantitatif dari dampak positif hasil pendidikan di KPRI KIPAS

Kegiatan pendidikan secara formal yang diselenggarakan oleh KPRI KIPAS dilaksanakan mulai tahun 1995. Bagaimana hasil pendidikan dan pengaruhnya terhadap perkembangan KPRI KIPAS. Tentu kita harus membandingkan antara kondisi sebelum tahun 1995 dengan kondisi sesudah tahun 1995. Meskipun Evaluasi secara khusus belum pernah dilaksanakan oleh KPRI KIPAS, tapi dengan melihat pada kondisi riil yang ada kita dapat menarik kesimpulan adanya perubahan dalam arti kecenderungan positif sebagai dampak pelaksanaan pendidikan. Untuk itu akan kita bandingkan kondisi-kondisi tersebut dalam beberapa aspek sebagai berikut :

Sebelum Tahun 1995

Tahun 1995 - 1998

Tahun 1999- Sekarang

Bidang Organisasi & Idealisme

1. Rapat Anggota sekali dalam satu tahun

2. Diklat tidak ada

3. Pemilihan Pengawas & Pengurus Tata Tertib belum dimasukkan laporan

4. Pembagian Tugas Pengurus tidak ber-SK

Bidang Usaha

1. Kredit dan Pertokoan

2. Piutang Khusus Rp 11.755.978

3. Volume Kredit Rp 706.730.000

4. SHU Rp 121.838.629

Bidang Permodalan

1. SW,SP,SU,SHK,SMSK

2. Tabungan belum ada

3. Equitas Rp 365.240.200

Asset Koperasi

Asset Rp 933.372.439

Bidang Organisasi & Idealisme

1. Rapat Anggota 2 kali dalam 1 tahun

2. Ada diklat anggota

3. Tata Tertib pemilihan masuk laporan

4. Pembagian tugas Pengurus& Pengawas

ber-SK

Bidang Usaha

1. Kredit Uang

2. Piutang khusus Rp 8.166.478

3. Volume Kredit

Rp1.451.922.800

4. SHU Rp 247.578.689

Bidang Permodalan

1. SW,SP,SU,SHK,SMSK

2. Tabungan Sukarela

3. Equitas Rp 864.148.056

Asset Koperasi

Asset Rp 1.660.822.649

Bidang Organisasi & Idealisme

1. Rapat Anggota 2 kali dalam 1 tahun (RAT,RAB)

2. Ada Diklat Anggota , Pengurus , Pengawas

3. Tata Tertib masuk laporan

4. Pembagian tugas Pengurus, Pengawas & Karyawan ber-SK

Bidang Usaha

1. Kredit Barang, Uang, Darurat

2. Piutang khusus Rp 2.352.100

3. Volume Kredit Rp 1.940.005.300

4. SHU372.264.731

Bidang Permodalan

1. SW,SP,SU,SHK,SMSK

2. Tabungan Sukarela, Tabungan Ibadah, Tabungan Manasuka

3. Equitas

Rp 977.951.746

Asset Koperasi

Asset Rp 2.657.644.866

Dari data-data tersaji tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan pendidikan di KPRI KIPAS sekurang-kurangnya mempunyai pengaruh terhadap perkembangan koperasi dalam hal

- Menegakkan tertib organisasi .

- Menumbuhkan peran serta dan keterlibatan anggota terhadap kegiatan koperasi.

- Memperkuat permodalan.

- Memperbesar volume Usaha dan hasil usaha.

- Memperteguh rasa solidaritas antar anggota .

- Mempertinggi derajat kesejahteraan.

- Menjadikan KPRI KIPAS semakin kuat dan mandiri .

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1 Kesimpulan

Dari uraian kami ini dapat kita simpulkan bahwa

a. Prinsip Koperasi perlu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar tujuan berkoperasi dapat tercapai.

b. Agar Koperasi dapat berkembang perlu menyelenggarakan Pendidikan koperasi bagi anggota, Pengurus, Pengawas maupun Karyawan

c. Sebelum melaksakanan program pendidikan perlu diadakan penjaringan/ penyaringan minat Needs-assesment

d. Pendidikan perkoperasian dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang telah dibakukan

2 Saran

Kepada seluruh peserta Diklat dianjurkan untuk

a. Menyebarkan hasil pendidikan di Koperasi masing-masing

b. Menerapkan hasil diklat dalam rangka memperbaiki kinerja pengelolaan koperasi

Berusaha lebih memperluas wawasan dengan memanfatkan setiap media yang ada untuk lebih mengembangkan di

Kebijakan Pemerintan Tentang Perkoperasian

LANDASAN

Program pembangunan nasional Lima tahun bidang koperasi dan PKM ini disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan kontitusional Undang-undang dasar 1945. Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN dan Ketetapan MPR lainnya.Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang Nomor 9/1995 tentang usaha kecil, Undang-undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, Inpres dan Keppres lainnya yang terkait.

B. ARAH KEBIJAKAN

Garis-garis besar haluan Negara Tahun 1999 menetapkan 28 butir arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Nasional untuk periode 1999-2004. Arah kebujakan ekonomi tersebut dalam kaitannya dengan pembangunan koperasi dan PKM dapat dikelompokan menjadi kebujakan utama yaitu:

  1. Pengembangan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkukngan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 1)
  2. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 11)
  3. Memberikan dukungan perkuatan (bantuan fasilitas Negara) kepada pengusaha kecil, menengah dan koperasi secara kolektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan latihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan dan lokasi berusaha (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 11)

B.1. ARAH KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

Sisterm ekonomi kerakyatan yang dikembangkan harus bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsuimen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, maka memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi nasional (GBHN 1999, Misi butir 7 dan Arah Kebijakan Ekonomi butir 11)

Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dilakukan melalui : (a) upaya pemulihan ekonomi dari krisis yang berkepanjangan dengan mengembangkan mekanisme pasar yang sehat, (b) memelihara persastuan dan kesatuan Indonesia, (c) memberdayakan rakyat melalui demokratisasi yang berkelanjutan, dan (d) mengoptimalkan perasn pemerinytah dalam menumbuhkan persaingan pasar yang sehat dan mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

Pengembangan system ekonomi kerakyatan yang berbasis pada mekanisme pasar, yang ditandai dengan : (1) system persaingan sehat yang memberikan kesempatan berusaha dan perlakuan yang sama bagi semua golongan pengusaha, (2) optimalisasi peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar denagn menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar termasuk berbagai pungutan yang tidak memberikan nilai tambah, (3) kebijakan ekonomi yang memberikan peluang usaha bagi koperasi dan PKM, (4) penumbuhan kemitraan usaha kecil, menengah dan besar, dan (5) meningkatnya citra positif masyarakat terhadap kewirausahaan, koperasi dan PKM.

B.2. ARAH KEBIJAKAN PENUMBUHAN IKLIM BERUSAHA YANG KONDUSIF

Kebijakan penciptaan iklim berusaha yang kondusif diarahkan pada upaya pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah agar lebih produktif, efisien dan berdaya saing dengan menciptakan peluang usaha yang seluas-lusanya. Penciptaan iklim berusaha yang kondusif ini berkaitan dengan proses penciptaan kondisi pasar yang memeungkinkan koperasi, pengusaha kecil dan menengah memperoleh keuntungan yang wajar kemampuan bersaing sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya. Oleh karena itu, penciptaan iklim yang berusaha kondusif ini berkaitan dengan serangkaian kebujakan ekonomi makro, sektorial dan kebijakan ekonomi daerah yang saling melengkapi, selaras dan sinergi dalam rangka memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.

Rangkaian kebijakan yang dicanangkan dalam rangka penciptaan iklim berusaha yang kondusif bagi koperasi, pengusaha kecil, menengah adalah sebagai berikut :

  1. Kebijakan Ekonomi Makro

Kebijakan ekonomi makro pada masa mendatang harus diarahkan pada upaya: (1) penciptaan mekanisme pasar yang berkeadilan dan pengurangan distorsi pasar, (2) upaya penciptaan lapangan usaha dan pekerjaan ; (3) penyempurnaan kebijakan investasi, perdagangan dan perubahan kebijakan industir agar lebih berorientasi pada pertanian, industri pedresaan dan ekpor; (4) pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk membiayai koperasi, pengusaha kecil dan menengah ; (5) penyerderhanaan perijinan; (6) pengoptimalan kebijakan fiskal dn moneter untuk memberdayakan koperasi, pengusaha kecil dan menengah; serta (7) peningkatan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah dalam kerangka desentralisasi kebijakan dan otonomi daerah.

  1. Kebijakan Sektorial

Kebijakan ekonomi sektorial harus diarahkan pada upaya: (1) pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah ; (2) peningkatan upaya dari berbagai instansi untuk memberikan prioritas anggaran bagi program pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah; (3) upaya memberikan dukungan perkuatan dan perlindungan bagi koperasi, pengusaha kecil dan menengah sehingga tecipta sinergi dan saling ketergantungan antar pelaku ekonomi di Indonesia.

  1. Kebijakan Pembangunan Daerah

Kebijakan pembangunan ekonomi daerah harus diupayakan pada pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah sebagai motor pengerak roda perekonomian daerah melalui : (1) penyederhanaan perijinan, layanan puplik dan insentif; (2) pemberedayaan DPRD, LSM dan asosiasi PKM untuk melaksanakan proses advokasi dan leglisasi bagi usaha kecil, menengah dan koperasi; (3) peningkatan akses pengusaha kecil dan koperasi pada berbagai bidang usaha termasuk sebagai rekanan kerja Pemerintah Daerah; dan (4) perumesan kebijakan iklim berusaha yang kondusif dan dukungan perkuatan bagi koperasi, pengusaha kecil dan menengah di daerah yang bersangkutan.

B.3 ARAH KEBIJAKAN DUKUNGAN PERKUATAN BAGI KOPERASI DAN PKM

Kebijakan pemberian dukungan perkuatan diarahkan untuk memampukan koperasi, pengusah kecil dan menengah untuk bersaing dalam mekanisme pasar dengan para pelaku ekonomi lainnya. Dukungan perkuatan yang diberikan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan atau kendala yang dihadapi oleh koperasi, pengusaha kecil dan menengah, seperti: keterbatasan permodalan, pemasaran, bahan baku, birokrasi, rendahnya kemampuan menejemen, keterampilan teknis dan kewirausahaan, teknologi, akses informasi dan kemitraan. GBHN Tahun 1999 dengan tegas menyatakan perlunya pemberian dukungan perkuatan dari negara bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi yang dilaksanakan scara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan , lokasi usaha, dan kemitraan usaha dengan BUMN dan usaha besar (Arah Kebijakan Ekonomi butir 11 dan 13), serta penyediaan prasarana pembangunan system agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan dan pemanfaatan sumber dayaa alam (Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butir 1.d)

C. STRATEGI KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN PKM

Untuk menjembatani arah kebijakan dengan program-program yang akan dikembangkan sesuai dengan arah kebijakan yang diamanatkan dalam GBHN Tahun 1999, maka perlu dijabarkan dalam bentuk strategi kebijakan sebagai berikut:

  1. Strategi Kebijakan Pengembangan Sistem Ekonomi Rakyat

Pengembangan sisten ekonomi kerakyatan di Indonesia memerlukan serangkaian strategi kebijakan ekonomi dan pembangunan daerah sebagai persyaratannya, yaitu:

a. Pengembangan persaingan yang sehat dan adil serta menghindari struktur pasar yang distorsif (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 2)

b. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar melalui regulasi, layanan public, subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan Undang-undang (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 3)

c. Mengenbangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan kenggulan komparatif sebagai neraga maritim dan negara agaris. Sesuai Kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama daerah, pertanian, kehutanan , kelautan, pertambanngan, pariwisata, serta industri kecil dan kerajinan rakyat (GBHN 1999, Arah Kebijakan butir 5)

d. Mengelola kebijakan makro dan mikro secara terkoordinasi dan sinergis (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 6)

e. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiansi, efektivitas untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri, sehinggan tercipta APBN yang sehat melalui pengurangan defisit anggaran, penggurangan subsidi pinjaman luar negeri, serta mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri untul ktgiatan ekonomi produktif, (GBHN 1999. Arah Kebijakan Ekonomi butir 7,9 dan 23)

f. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 10)

g. Mengembangkan pasar modal dan perbankan yang sehat, transparan dan efisien melalui upaya rekapitulasi perbankan dan retrukturisasi hutang swasta (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir8 dan 24)

h. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan dan produktif (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 16)

i. Mengembangkan kebujakan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan terpadu yang diarahkan pada peningkatan kompetensi, kemandirian, perlindungan kerja dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja (GBHN 1999. Arah Kebijakan Ekonomi butir 18 dan 19)

j. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna mengembalikan sektor reiil terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilisasi kurs rupiah pada tingkat yang sesuai kebutuhan (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 22)

k. Mengembangkan system ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya local dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta peningkatan paroduksi yang diatur dengan undang-undang (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 14)

l. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana public, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih secara berkelanjutan (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 15 dan 17)

m. Menata dan menyehatkan BUMN/BUMD yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, serta mengembangkan kemitraan yang saling menguntungkan dengan koperasi, usaha kecil, menengah dan besar (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 12,13 dan 28)

n. Melaksanakan retrukturisasi asset negara terutama asset yang berasal dari produktivitas (GBHN Arah Kebijakan Ekonomi butir 25)

o. Melaksanakan proses negoisasi dan kerjasama ekonomi internasional secara proaktif dalam rangka meningkatkan ekpor, menarik investasi asing, dan menupayakan retrukturisasi utang luar negeri dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara (GBHN 1999, Arah Kebijakan Ekonomi butir 26 dan 27)

p. Mempercepat pembangunan daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah (GBHN 1999, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butir 1.c)

q. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka memberdayakan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan system agribisnis, industri kecil karajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam (GBHN 1999, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butir 1.d dan Arah Kebijakan Ekonomi butir 20)

r. Mewujudkan perimbangan keuangan antar pusat dan daerah sedara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perijinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya (GBHN 1999, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butir 1.e)

s. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan Indonesia Timur, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah (GBHN 1999, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah butri 1.h)

t. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta mengupayakan proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran (GBHN 1999, Arah Kebijak Ekonomi butir 4 dan 21)

  1. Strategi Kebijakan Penumbuhan Iklim Berusaha Yang Kondusif

Dalam menumbuhkan iklim berusaha yang kondusif tersebut, Pemerintah pada periode 2000-2004 mencanangkan Strategi Kebijakan sebagai berikut:

a. Strategi Kebijakan Penyempurnaan Perundang-undangan

b. Strategi Kebijakan Moneter dan Perbankan

c. Strategi Kebijakan Fiskal

d. Strategi Kebijakan Perdagagan

e. Strategi Kebijakan Perindustrian

f. Strategi Kebijakan Investasi

g. Strategi Pengembangan Lembaga Iklim Kompetisi

h. Strategi Kebijakan Penumbuhan Kemitraan Usaha

i. Strategi Kebijakan Pembangunan Ekonomi daerah

j. Strategi Kebijakan Peningkatan Koordinasi

3. Strategi Kebijakan Dukungan Perkuatan Bagi Koperasi dan PKM

Dalam memberikan dukungan perkuatan bagi koperasi dan PKM pada periode tahun 2000-2004, dicanangkan strategi kebijakan sebagai berikut:

a. Strategi Kebijakan Dukungan Keuangan dan Pembiayaan

b. Strategi Kebijakan Peningkatan Kualitas Penyedia Jasa Pengembangan Usaha (BDS)

c. Strategi Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi dan PKM

d. Strategi Kebijakan Peningkatan Penguasaan Teknologi

e. Strategi Kebijakan Peningkatan Penguasaan Informasi

f. Strategi Kebijakan Peningkatan Penguasaan Pasar

g. Strategi Kebijakan Pencadangan Lokasi Usaha

h. Strategi Kebijaka Perlindungan Dari Persaingan Tidak Sehat

i. Strategi Kebijakan Pengembangan Organisasi dan Manajemen Koperasi dan PKM

j. Strategi Kebijakan Peningkatan Kualitas Keanggotaan Koperasi

k. Strategi Kebijakan Penyempurnaan AD/ART Koperasi

l. Strategi Kebijakan Pemberdayaan Gerakan Koperasi

m. Strategi Kebijakan Pemantapan Identitas Koperasi Sebagai Badan Usaha

n. Strategi Kebijakan Pengembangan Kerjasama Usaha Koperasi dan PKM

o. Strategi Kebijakan Pengembangan Usaha Koperasi dan PKM Berbasis Sumber Daya Alam

Selasa, 13 Juli 2010

Koperasi dalam Islam

I. Pendahuluan
Koperasi sesungguhnya merupakan pilar ekonomi yang bisa diharapkan oleh masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan. Sebab koperasi didirikan pada dasarnya untuk membantu masyarakat dibidang ekonomi. Dalam kondisi krisis ekonomi,kehadiran koperasi tentunya sangat besar manfaatnya. Bagi koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, sebagaimana KPRI KIPAS, haruslah mempunyai kekuatan dalam hal permodalan. Sebab Permodalan itulah yang akan diputar dengan cara dipinjam oleh anggota.
Sifat gotong-royong yang tumbuh di lingkungan masyarakat agraris, akan sangat mendukung eksistensi koperasi. Koperasi sebagai alternatif bentuk kegiatan ekonomi yang dikelola dengan prinsip gotong royong, diharapkan dapat menyelamatkan ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya nantinya koperasi itu dapat mengatasi kebutuhan ekonomi masyarakat.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan”
Dari pengertian diatas maka dapat dipahami :
1. Koperasi itu merupakan Badan Usaha
2. Koperasi itu kumpulan orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk menolong diri sendiri mencapai kesejahteraan
3. Koperasi berdasarkan azaz kekeluargaan
Orang berkoperasi dengan itikad ingin menolong diri sendiri dengan bergabung bersama anggota lainnya untuk menggali kekuataan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka. Mereka bergabung lalu membentuk suatu badan usaha, maka berdirilah badan usaha koperasi. Badan usaha koperasi ini tentu berbeda dengan badan usaha biasa. Berbeda dalam pengelolaan, baik organisasi maupun usahanya.
Dalam pengelolaan koperasi haruslah mengandung nilai-nilai kebersamaan ( cooperative value ), yaitu
- Menolong diri sendiri (self-help), bertanggung jawab kepada diri sendiri (Self responsibility), Manajemen yang demokratis (self control / seft government), Kebersamaan, keadilan dan solidaritas.
- Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota

Dalam mukadimah Anggaran Dasar KPRI KIPAS dijelaskan:
Bahwa koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat dan merupakan usaha yang sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya, maka koperasi harus tumbuh dan berkembang menjadi Soko Guru Ekonomi Rakyat Indonesia, untuk mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa koperasi Pegawai Republik Indonesia sebagai wadan perjuanga ekonomi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia menyusun diri pada suatu organisasi secara bertingkat mulai dari koperasi tingkat terbawah sampai tingkat teratas dan merupakan satu oragnissasi dan kekuatan ekonomi yang berperan dalam Pembangaunan Nasional
Bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sleman yang lahir pada Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 Nopember 1962 bertekad untuk membangun diri sehingga menjadi kuat dan mandiri, berjuang bahu membahu dengan gerakan yang lain untu merealisasikan tujuan bersama.

II. Dasar-Dasar Ekonomi Menurut Ajaran Islam
A. Sistem Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, setiap peraturan yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan aktifitas perekonomian haruslah selalu menunjukan kepada aturan. Setiap aturan yang akan dikeluarkan harus kompatibel dengan ajaran Islam, atau harus sejalan dengan objek ajaran Islam
Maksud diturunkannya RAsulullah SAW untuk membawa risalah Islam di muka bumi yang tidak hanya sebagai rahmah bagi umat manusia tetapi juga bagi seluruh makhluk ciptaan Allah. Dalam Surat Al Anbiyaa’ ayat 107 dijelaskan

107. dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.

Arti rahmah di sini mencakup sebuah tatanan humanis yang mendalam seperti kasih sayang, keramahtamahan, kebaikan, kemurahan hati, kebijaksanaan dan kesejahteraan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus berpijak pada sendi-sendi pokok pendirian ekonomi Islam, yang terdiri dari lima hal yaitu
1. Kewajiban bekerja
Bekerjalah kamu makan Allah dan Rasulnya serta orang-orang mukmin akan melihat hasil kerjamu……. Dan seterusnya (at Taubah ayat 105)

105. dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

Bekerja merupakan kewajiban kita agar dapat memenuhi kebutuhan hidup ini dan terhindar dari akibat buruk yang akan dialami oleh orang yang malas.
a. Agar terhindar dari kerawanan dalam kehidupan, orang yang tidak bekerja akan menjadi beban bagi orang lain, suka berbuat onar, cenderung berbuat nekat dan jahat, mudah menimbulkan kekacauan, kurang tenggang rasa, dan tidak memiliki rasa optimis
b. Agar terhindar dari hidup meminta-minta, karena meminta-minta itu merendahkan martabat manusia.
c. Agar memahami akan pengertian miskin bukanlah mengggur melainkan mereka tetap bekerja dengan sekuat tenaga tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan hidupnya
d. Untuk mencegah sifat pemalas dan mudah putus asa
2. Membasmi Pengangguran
Kegiatan ekonomi dilaksanak dengan maksud menghilangkan / mengurangi pengganguran. Al Quran Surat Najmu Ayat 30 mengajarkan

39. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
3. Mengakui adanya hak milik
Islam sangat menghormati hak milik. Hal ini dibuktikan adanya ajaran antara lain:
a. Larangan memiliki harta orang lain dengan jalan tidak sah
b. Boleh memindahkan hak atas adasar kerelaan
c. Menghukum orang yang mencuri, merampas dan tindakan lain yang dapat merugikan sesame.
d. Larangan menipu dan memperoleh khiyar
4. Tunduk di bawah kesejahteraan sosial
Islam sangat mementingkan kesejahteraan sosial baik melalui perintah zakat maupun infaq dan sodaqoh. Semua kegiatan ekonomi Islam harus memperhatikan kepentingan sosial kemasyarakatan, tidak hanya memilikirkan diri sendiri, menghormati hak orang lain boleh bersaing secara baik. Kegiatan ekonomi tidak boleh berdampak negatif terhadap lingkungan bahkan harus dapat ikut serta mewujudkan kesejahteraan sosial.

Allah berfirman dalam surat Adz Dzariat ayat 19

19. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].

[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Hal ini ditegaskan pula bahwa konseksuensi dari keperdulian terhadap kesejahteraan social ini harus tetap dilaksanakan meskiipun ia sendiri secara materi mungkin merasa kehilangan atau terkurangi. Seperti dijelaskan dalam suarat Al Hasyr ayat 9

9. dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung


5. Dilandasi iman kepada Tuhan
Kegiatan ekonomi menurut ajaran Islam harus dilandasi keimanan, mencari ridlo Allah SWT dan kemakmuran yang dimiliki menimbulkan pula kemakmuran terhadap masyarakat sekaligus menghidupsuburkan keimanan kepada Tuhan. Untuk itu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi perlu memperhatikan:
a. Urusan ekonomi jangan melalaikan kewajiban terhadap Tuhan ( Surat Jumah ayat 9,10,11 )

9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
10. apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
11. dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.

[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
b. Urusan ekonomi harus dapat menimbulkan cinta kepada Tuhan Al Baqaroh ayat 165

165. dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman Amat sangat cintanya kepada Allah. dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu[106] mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah Amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).

[106] Yang dimaksud dengan orang yang zalim di sini ialah orang-orang yang menyembah selain Allah.
at Taubah ayat 24

24. Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

c. Mau menginfaqkan hartanya untuk meninggikan syiar agama ( Al Munafiqin ayat 10 dan 11)

10. dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku Termasuk orang-orang yang saleh?"
11. dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.

d. Berkurban apa saja untuk berjihad di jalan Allah (At Taubat 53,54 & 55 )

53. Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, Namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.
54. dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.
55. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam Keadaan kafir.


B. Prinsip-Prinsip Koperasi dan Kesesuannya dengan Pendirian ekonomi Islam
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang perkoperasian di Indonesoa, kita harus bertitik tolak pada Unadang-Undang No 25 Tahun 1992 sebagaimana disebutkan dalam pasala 5 sebagai berikut:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
(2) Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
Jika kita membandingkan prinsip-prinsip koperasi dengan pokok-pokok pendirian ekonomi Islam pada dasarnya saling berkaitan, justru prinsip-prinsip koperasi di Indonesia merupakan sinergis dari pendirian ekonomi Islam dengan kebutuhan / tuntutan jaman sesuai dengan perkembangan perekonomian pada saat ini atai dapat kita katakana bahwa prinsip-prinsip koperasi itu hakekatnya merupakan aktualisasi ajaran Islam sebagai romatan lil alamin.
Marilah kita mencoba untuk menelaah sejenak mengapa kami mengatakan bahwa prinsip-prinsip koperasi berkesesuaian dengan ajaran islam. Jika kitta melihat tujuan akhir koperasi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 uu no 25 tahun 1992 dikatakan :”Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khussnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945” Hal ini berkesesuaian dengan perintah Allah dalam Al Quran Surat Hud ayat 61 yang artinya:” Dia Allah yang menciptakan kami dari tanah dan dijadikannya kamu orang-orang yang memakmurkan bumi” Dalam rangka memakmurkan kehidupan di bumi kemakmuran itu kita berproduksi dan ber berproduksi itu akan mencapai hasil yang lebih baik jika dilakukan dengn memperhatikan 4 faktor produksi yaitu:
1. Sumber daya alam meliputi: tanah , air, cahaya, dan udara
2. Sumber biaya: uang dan barang
3. Sumber daya manusia: manusia dengan tenaga dan pikirannya
4. Sumber daya organisasi administrasi dan manajemen
Koperasi sebagai suatu bentuk kegiatan kerjasama sangat membutuhkan organisasi yang kuat dan mantap sehingga dapat memenuhi tugasnya menghantarkan anggotanya mencapai tujuan yang ingin dicapai. Koperasi tidak akan mungkin ada tanpa adanya manajemen. Manajemen diatur dengan ketentuan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga dan Peraturan lain yang berlaku sehingga menjamin atas terselenggarannya misi dan visi organisasi

III. Sisi-Sisi Lain Yang Perlu Dicermati Dalam Praktek Koperasi Ditinjau dari Ajaran Islam
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tumbuh subur di Indonesia bahkan di dunia. Tapi tidak semua koperasi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan ada koperasi yang berubah fungsi menjadi bank bahkan amala ada juga yang berubah menjadi firma atau CV. Semua itu terjadi karena belum difahami secara benar tentang jadi diri koperasi. Melihat perkembangan koperasi akhir-akhir ini kita dapat melihat adanya sisi-sisi lain yang perlu dicermati sekiranya dapat mengecilkan / merugikan eksistensi koperasi. Sisi sisi Lain itu meliputi beberapa bidang antara lain:
1. Bidang Organisasi dan Manajemen
Banyak koperasi yang belum memiliki AD dan ART terutama koperasi yang belum berbadan hukum tetapi sudah mengadakan kegiatan. Segala sesuatu diatur oleh pengurus sedang anggota tidak mampu berbuat apa –apa, kecuali harus menerima apa adanya. Jika hal ini berlarut-larut anggota akan menajdi sapi perahan, mereka terus memenuhi kewajiban tetapi hak-haknya tidak diperhatikan. RAT Tidak dilaksanakan,SHU tidak dibagikan, pelayanan tidak meuaskan, lebih-lebih jika kepengawasan tidak berfungsi, semakin leluasa pengurus untuk berbuat semena-mena. Untuk itu perlu adanya usaha pemberdayaan anggota baik melalui pendidikan maupun penyuluhan oleh pembina
2. Bidang Usaha
Tidak sedikit koperasi yang dalam melaksanaka kegiatan usaha tidak dilaksanakan dengan perhitungan yang matang. Meraka secara latah hanya ikut-ikutan kepada koperasi lain, pada hal setiap koperasi memliki kondisi sendiri-sendiri. Banyak koperasi yang gulung tikar karena merugi, biaya lebih tinggi dari pendapatan. Alhasil percuma saja berkoperasi karena tidak mempunyai nilai lebih. Akhirnya koperasi bubar, setiap usaha hendaknya memperhatikan aspirasi anggota sebab dalam koperasi anggota itu disamping pemilik sekaligus juga sebagai pelanggan. Kalau anggota sudah tidak membutuhkan lalu siapa lagi yang harus berpartisipasi, oleh karena itu dalam menyusun program kerja anggota wajib dilibatkan dan kepentingan anggota diprioritaskan
3. Bidang Administrasi
Adminstrasi memegang peran penting dalam menentukan keberhasilan suatu usaha. Pelasanaan administrasi yang tidak teratur akan mengacaukan kebijakan bahkan akan menjadi sumber mala petaka bagi suatu organisasi, lebih-lebih dalam menentukan langkah-langkah manajerial. Kekeliruan administrasi akan menimbulkan fitnah bahkan mampu memicu perpecahan dan penyelewengan. Oleh karena itu pembenahan administrasi harus selalu diusahakan, baik memalui pengawasan, pemeriksaaan akuntan public maupun pendidikan dan pelatihan. Untuk Mengatasi sisi-sisi lain lain yang dapat menimbulakan kerawanan itu sebenarnya Islam telah mengajarkan tentang ekonomi Islam melalui firman Tuhan dalam surat Al Shof ayat 10 artinya
“Wahi orang-orang yang beriman! Maukah aku tunjukan kepadamu akan usaha-usaha bisnis (tijaroh) yang terbebas-membebaskan kamu dari segala penderitaan yang pedih? ialah (segala usaha bisnis yang kami usahakan dengan ) beriman kepada Tuhan dan Rasul-nya, dan kami berjihad (berkorban) dijalan Allah akan harta bendamu dan jiwa ragamu. Demian adalah lebih baik bagi kamu kalau kamu mengetahui”
Dari ayat ini memberi gambaran kepada kita bahwa bisnis yang membebaskan dari penderitaan itu adalah “bisnis yang dilandasi keimanan”
Apabila orang berbisnis dilandasi keimanan insya Allah akan menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama
Adapun kegiatan ekonomi / bisnis yang dilandasi keimanan itu dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Melakukan usaha diawali dengan niat untuk mencari keridloan Allah dan RasulNya
Sanagt berbeda rasanya berbisnis yang dilandasi keimanan itu dengan berbisnis yang semata-mata mencari harta. Disamping kejujuran selalu dikedepankan, jika ternyata mengalami kegagalanpun kita tidak akan lekas putus asa dan kecil hati, masih tersisa suatu harapan dan rasa optimisme dalam jiwanya, Tuhan masih akan memberi pertolongan jika tetap tabah berusaha, tidak nglokro dan frustasi
b. Mempunyai semangat jihat di jalan Allah, suka infaq dan sodaqoh tetap bersedia berkorban baik harta maupun jiwanya demi ridlo-Nya
Pelaku bisnis semakin sukses akan semakin kuat dia membantu amal-amal social, senang berderma suka meringankan beban kaum fuqara dan miskin, tidak semakin congkak dan tinggi hati
Sekarang marilah kita menengok sejenak KPRI KIPAS kita ini. Sebagai sebuah koperasi KPRI KIPAS termasuk koperasi yang kuat dan mandiri. Kuat karena asset yang dimiliki sudah lebih 5 milyar. Tapi dari sisi permodalan belum cukup kuat, karena ternyata pelayanannya belum dapat memenuhi harapan anggota sepenuhnya. Tiap bulan masih saja kekurangan dana untuk memenuhi permohoan kredit anggota. Dengan kata lain masih sangat memerlukan pemupukan modal. Dari sisi organisasi dan manajemen insya Allah dapat dibanggakan, pembinaan anggota dirasa cukup, kesejahteraan anggota wajar terselenggara. Yang masih perlu mendapa perhatian lebih banyak adalah bagaimana memfungsikan KPRI KIPAS sebagai pelaku bisnis yang berperan aktif dalam mengangkat syiar agama termasuk dalam tugas mempromosikan anggota. Semoga hal ini menjadi bahan untuk kita pikirkan dan kita laksanakan sesuai dengan tujuan organisasi
Demikian uraian singkat ini semoga bermanfaat dalam membuka cakrawala baru dalam melestarikan KPRI KIPAS sebagai pelaku ekonomi yang kuat dan mandiri