Senin, 12 Juli 2010

KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)

I. Pengertian

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.

Dasar hukum yang kuat bagi KSP dan USP adalah :

A. Undang-Undang Nomor 25 trahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 44 :
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

B. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, memperetegas bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Calon anggota koperasi dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan Pokok harus menjadi anggota. ( Pasal 18 ayat (1) dan (2) )

II. Kegiatan KSP dan USP

(1) Kegiatan Usaha Sinpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah :
a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;
b. memberikan pinjaman kepada anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.
(2) Dalam memberikan pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman
(3) Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dalam melayani koperasi lain dan auatu anggotanya dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi. (Pasal 19 PP.9/1995)

III. Prinsip Kegiatan Usaha KSP dan USP

Dalam menjalankan kegiatan usaha para pengelola KSP/USP wajib memperhatikan beberapa prinsip kegiatan usaha KSP/USP, yaitu :
1. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dasarnya adalah dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Sesuai pasal 44 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Ketentuan tersebut harus menjadi prinsip dasar dan kekuatan hokum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.

2. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip 3K yaitu :
a. Kepercayaan
b. Kehati-hatian
c. Kesehatan
- Kepercayaan dimaksudkan disini adalah tertanamnya suatu sikap yang saling mempercakan segala sesuatu yang terkait dalam memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama.
- Kehati-hatian berarti dalam melakukan pemberian pinjaman selalu selektif dengan mempertimbangkan berbagai hal, misalnya membedakan dalam kebutuhan, apakah untuk kebutuhan yang produktif atau yang konsumtif ini terkait dengan pengembalian dana.
- Untuk kegiatan penilaian berdasarkan indicator Bank ( Camel ) yang meliputi : Capital (Modal), kwalitas aktiva produktif Manajemen, Earning (Rentabilitas dan Likwiditas).

3. Prinsip Pemberian Pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian terhadap :
- Usaha yang layak
- Kemampuan calon pemohon pinjaman

IV. Sistim dan Prosedur Kegiatan Usaha KSP/USP

1. Sistim dan Prosedur menghimpun dana atau simpanan ada 2 (dua) bentuk simpanan yaitu :
1.1. Simpanan
1.2. Tabungan

Baik simpanan maupun tabungan dapat diterima dari anggota, calan anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
Sistim dan prosedur diatur tersendiri masing-masing sesuai dengan kebutuhan

Contoh :
Di KPRI KIPAS
1.1.Jenis Simpanan meliputi :
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Sinpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan Usaha (SU)
d. Simpanan Hari Koperasi (SHK)
e. Simpanan Sukarela

1.2. Jenis Tabungan meliputi :
a. Tabungan Hari Tua (THT)
b. Tabungan Manasuka
c. Tabungan Ibadah

2. Sistim dan Prosedur Penyaluran dana atau pemberian pinjaman
Dalam memberikan pinjaman berprinsip pada pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.

Contoh :
Di KPRI KIPAS dalam melayani pinjaman berupa :
a. Pinjaman Modal Usaha (PMU)
b. Pimjaman Pembelian Kendaraan (PPK)
c. Pinjaman Pembelian Barang (PPB)
d. Pinjaman Darurat (PD)
e. Pinjaman Kasih Sayang (KKS)
Masing-masing jenis Pinjaman sistim dan prosedurnya diatur dengan Surat Keputusan Pengurus antara lain mengatur :
1). Syarat pemohon pinjaman
2). Jumlah nominal pinjaman
3). Besarnya jasa per bulan
4). Jangka Waktu Pengembalian
5). Kewajiban dan hak pengambil pinjaman
6). Sangsi pelanggaran
7). dll

2 komentar:

Augusta Ibramhim mengatakan...

Halo,
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Global Finance Limited memberikan pinjaman kepada perusahaan dan perorangan dengan suku bunga rendah dan terjangkau sebesar 3,2%. kepada semua staf atau orang, silakan hubungi kami untuk bantuan keuangan segera atau strees, kami bangga dengan komitmen kami kepada pelanggan kami; Harus diakui, pinjaman pribadi, pinjaman mobil, pinjaman bisnis / investasi, pinjaman jangka pendek untuk mulai berpikir tentang mendapatkan pinjaman? Apakah Anda serius membutuhkan pinjaman mendesak untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda berhutang? Ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda, kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman dan bisnis pinjaman perusahaan dan segala jenis pinjaman, Anda dapat menghubungi kami di pinjaman yang terjangkau sekarang hubungi kami

Alamat email: augustaibramhim11@gmail.com

DATA APLIKASI

1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Seks:
6) Status perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat ini di tempat kerja:
10) Penghasilan bulanan:
11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
12) Durasi pinjaman:
13) Tujuan pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah Anda melamar sebelumnya:
16) Tanggal Lahir:
Terima kasih,

Pinjaman Jaminan BPKB Mobil mengatakan...

Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan dana cepat serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas di Adira Finance untuk seluruh wilayah Indonesia.

Untuk pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.

Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
https://www.jaminkanbpkb.com/