I. Pendahuluan
Koperasi sesungguhnya merupakan pilar ekonomi yang bisa diharapkan oleh masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan. Sebab koperasi didirikan pada dasarnya untuk membantu masyarakat dibidang ekonomi. Dalam kondisi krisis ekonomi,kehadiran koperasi tentunya sangat besar manfaatnya. Bagi koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, sebagaimana KPRI KIPAS, haruslah mempunyai kekuatan dalam hal permodalan. Sebab Permodalan itulah yang akan diputar dengan cara dipinjam oleh anggota.
Sifat gotong-royong yang tumbuh di lingkungan masyarakat agraris, akan sangat mendukung eksistensi koperasi. Koperasi sebagai alternatif bentuk kegiatan ekonomi yang dikelola dengan prinsip gotong royong, diharapkan dapat menyelamatkan ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya nantinya koperasi itu dapat mengatasi kebutuhan ekonomi masyarakat.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan”
Dari pengertian diatas maka dapat dipahami :
1. Koperasi itu merupakan Badan Usaha
2. Koperasi itu kumpulan orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk menolong diri sendiri mencapai kesejahteraan
3. Koperasi berdasarkan azaz kekeluargaan
Orang berkoperasi dengan itikad ingin menolong diri sendiri dengan bergabung bersama anggota lainnya untuk menggali kekuataan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka. Mereka bergabung lalu membentuk suatu badan usaha, maka berdirilah badan usaha koperasi. Badan usaha koperasi ini tentu berbeda dengan badan usaha biasa. Berbeda dalam pengelolaan, baik organisasi maupun usahanya.
Dalam pengelolaan koperasi haruslah mengandung nilai-nilai kebersamaan ( cooperative value ), yaitu
- Menolong diri sendiri (self-help), bertanggung jawab kepada diri sendiri (Self responsibility), Manajemen yang demokratis (self control / seft government), Kebersamaan, keadilan dan solidaritas.
- Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Dalam mukadimah Anggaran Dasar KPRI KIPAS dijelaskan:
Bahwa koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat dan merupakan usaha yang sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya, maka koperasi harus tumbuh dan berkembang menjadi Soko Guru Ekonomi Rakyat Indonesia, untuk mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa koperasi Pegawai Republik Indonesia sebagai wadan perjuanga ekonomi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia menyusun diri pada suatu organisasi secara bertingkat mulai dari koperasi tingkat terbawah sampai tingkat teratas dan merupakan satu oragnissasi dan kekuatan ekonomi yang berperan dalam Pembangaunan Nasional
Bahwa Koperasi Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sleman yang lahir pada Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 Nopember 1962 bertekad untuk membangun diri sehingga menjadi kuat dan mandiri, berjuang bahu membahu dengan gerakan yang lain untu merealisasikan tujuan bersama.
II. Dasar-Dasar Ekonomi Menurut Ajaran Islam
A. Sistem Ekonomi Islam
Dalam sistem ekonomi Islam, setiap peraturan yang dikeluarkan dalam hubungannya dengan aktifitas perekonomian haruslah selalu menunjukan kepada aturan. Setiap aturan yang akan dikeluarkan harus kompatibel dengan ajaran Islam, atau harus sejalan dengan objek ajaran Islam
Maksud diturunkannya RAsulullah SAW untuk membawa risalah Islam di muka bumi yang tidak hanya sebagai rahmah bagi umat manusia tetapi juga bagi seluruh makhluk ciptaan Allah. Dalam Surat Al Anbiyaa’ ayat 107 dijelaskan
107. dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Arti rahmah di sini mencakup sebuah tatanan humanis yang mendalam seperti kasih sayang, keramahtamahan, kebaikan, kemurahan hati, kebijaksanaan dan kesejahteraan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus berpijak pada sendi-sendi pokok pendirian ekonomi Islam, yang terdiri dari lima hal yaitu
1. Kewajiban bekerja
Bekerjalah kamu makan Allah dan Rasulnya serta orang-orang mukmin akan melihat hasil kerjamu……. Dan seterusnya (at Taubah ayat 105)
105. dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Bekerja merupakan kewajiban kita agar dapat memenuhi kebutuhan hidup ini dan terhindar dari akibat buruk yang akan dialami oleh orang yang malas.
a. Agar terhindar dari kerawanan dalam kehidupan, orang yang tidak bekerja akan menjadi beban bagi orang lain, suka berbuat onar, cenderung berbuat nekat dan jahat, mudah menimbulkan kekacauan, kurang tenggang rasa, dan tidak memiliki rasa optimis
b. Agar terhindar dari hidup meminta-minta, karena meminta-minta itu merendahkan martabat manusia.
c. Agar memahami akan pengertian miskin bukanlah mengggur melainkan mereka tetap bekerja dengan sekuat tenaga tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk memenuhi keperluan hidupnya
d. Untuk mencegah sifat pemalas dan mudah putus asa
2. Membasmi Pengangguran
Kegiatan ekonomi dilaksanak dengan maksud menghilangkan / mengurangi pengganguran. Al Quran Surat Najmu Ayat 30 mengajarkan
39. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
3. Mengakui adanya hak milik
Islam sangat menghormati hak milik. Hal ini dibuktikan adanya ajaran antara lain:
a. Larangan memiliki harta orang lain dengan jalan tidak sah
b. Boleh memindahkan hak atas adasar kerelaan
c. Menghukum orang yang mencuri, merampas dan tindakan lain yang dapat merugikan sesame.
d. Larangan menipu dan memperoleh khiyar
4. Tunduk di bawah kesejahteraan sosial
Islam sangat mementingkan kesejahteraan sosial baik melalui perintah zakat maupun infaq dan sodaqoh. Semua kegiatan ekonomi Islam harus memperhatikan kepentingan sosial kemasyarakatan, tidak hanya memilikirkan diri sendiri, menghormati hak orang lain boleh bersaing secara baik. Kegiatan ekonomi tidak boleh berdampak negatif terhadap lingkungan bahkan harus dapat ikut serta mewujudkan kesejahteraan sosial.
Allah berfirman dalam surat Adz Dzariat ayat 19
19. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Hal ini ditegaskan pula bahwa konseksuensi dari keperdulian terhadap kesejahteraan social ini harus tetap dilaksanakan meskiipun ia sendiri secara materi mungkin merasa kehilangan atau terkurangi. Seperti dijelaskan dalam suarat Al Hasyr ayat 9
9. dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung
5. Dilandasi iman kepada Tuhan
Kegiatan ekonomi menurut ajaran Islam harus dilandasi keimanan, mencari ridlo Allah SWT dan kemakmuran yang dimiliki menimbulkan pula kemakmuran terhadap masyarakat sekaligus menghidupsuburkan keimanan kepada Tuhan. Untuk itu dalam melaksanakan kegiatan ekonomi perlu memperhatikan:
a. Urusan ekonomi jangan melalaikan kewajiban terhadap Tuhan ( Surat Jumah ayat 9,10,11 )
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
10. apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
11. dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
[1475] Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
b. Urusan ekonomi harus dapat menimbulkan cinta kepada Tuhan Al Baqaroh ayat 165
165. dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman Amat sangat cintanya kepada Allah. dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu[106] mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah Amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).
[106] Yang dimaksud dengan orang yang zalim di sini ialah orang-orang yang menyembah selain Allah.
at Taubah ayat 24
24. Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
c. Mau menginfaqkan hartanya untuk meninggikan syiar agama ( Al Munafiqin ayat 10 dan 11)
10. dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku Termasuk orang-orang yang saleh?"
11. dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila telah datang waktu kematiannya. dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan.
d. Berkurban apa saja untuk berjihad di jalan Allah (At Taubat 53,54 & 55 )
53. Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, Namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.
54. dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.
55. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam Keadaan kafir.
B. Prinsip-Prinsip Koperasi dan Kesesuannya dengan Pendirian ekonomi Islam
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang perkoperasian di Indonesoa, kita harus bertitik tolak pada Unadang-Undang No 25 Tahun 1992 sebagaimana disebutkan dalam pasala 5 sebagai berikut:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besar jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
(2) Dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
Jika kita membandingkan prinsip-prinsip koperasi dengan pokok-pokok pendirian ekonomi Islam pada dasarnya saling berkaitan, justru prinsip-prinsip koperasi di Indonesia merupakan sinergis dari pendirian ekonomi Islam dengan kebutuhan / tuntutan jaman sesuai dengan perkembangan perekonomian pada saat ini atai dapat kita katakana bahwa prinsip-prinsip koperasi itu hakekatnya merupakan aktualisasi ajaran Islam sebagai romatan lil alamin.
Marilah kita mencoba untuk menelaah sejenak mengapa kami mengatakan bahwa prinsip-prinsip koperasi berkesesuaian dengan ajaran islam. Jika kitta melihat tujuan akhir koperasi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 uu no 25 tahun 1992 dikatakan :”Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khussnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil makmur berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 1945” Hal ini berkesesuaian dengan perintah Allah dalam Al Quran Surat Hud ayat 61 yang artinya:” Dia Allah yang menciptakan kami dari tanah dan dijadikannya kamu orang-orang yang memakmurkan bumi” Dalam rangka memakmurkan kehidupan di bumi kemakmuran itu kita berproduksi dan ber berproduksi itu akan mencapai hasil yang lebih baik jika dilakukan dengn memperhatikan 4 faktor produksi yaitu:
1. Sumber daya alam meliputi: tanah , air, cahaya, dan udara
2. Sumber biaya: uang dan barang
3. Sumber daya manusia: manusia dengan tenaga dan pikirannya
4. Sumber daya organisasi administrasi dan manajemen
Koperasi sebagai suatu bentuk kegiatan kerjasama sangat membutuhkan organisasi yang kuat dan mantap sehingga dapat memenuhi tugasnya menghantarkan anggotanya mencapai tujuan yang ingin dicapai. Koperasi tidak akan mungkin ada tanpa adanya manajemen. Manajemen diatur dengan ketentuan yang dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga dan Peraturan lain yang berlaku sehingga menjamin atas terselenggarannya misi dan visi organisasi
III. Sisi-Sisi Lain Yang Perlu Dicermati Dalam Praktek Koperasi Ditinjau dari Ajaran Islam
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat tumbuh subur di Indonesia bahkan di dunia. Tapi tidak semua koperasi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan ada koperasi yang berubah fungsi menjadi bank bahkan amala ada juga yang berubah menjadi firma atau CV. Semua itu terjadi karena belum difahami secara benar tentang jadi diri koperasi. Melihat perkembangan koperasi akhir-akhir ini kita dapat melihat adanya sisi-sisi lain yang perlu dicermati sekiranya dapat mengecilkan / merugikan eksistensi koperasi. Sisi sisi Lain itu meliputi beberapa bidang antara lain:
1. Bidang Organisasi dan Manajemen
Banyak koperasi yang belum memiliki AD dan ART terutama koperasi yang belum berbadan hukum tetapi sudah mengadakan kegiatan. Segala sesuatu diatur oleh pengurus sedang anggota tidak mampu berbuat apa –apa, kecuali harus menerima apa adanya. Jika hal ini berlarut-larut anggota akan menajdi sapi perahan, mereka terus memenuhi kewajiban tetapi hak-haknya tidak diperhatikan. RAT Tidak dilaksanakan,SHU tidak dibagikan, pelayanan tidak meuaskan, lebih-lebih jika kepengawasan tidak berfungsi, semakin leluasa pengurus untuk berbuat semena-mena. Untuk itu perlu adanya usaha pemberdayaan anggota baik melalui pendidikan maupun penyuluhan oleh pembina
2. Bidang Usaha
Tidak sedikit koperasi yang dalam melaksanaka kegiatan usaha tidak dilaksanakan dengan perhitungan yang matang. Meraka secara latah hanya ikut-ikutan kepada koperasi lain, pada hal setiap koperasi memliki kondisi sendiri-sendiri. Banyak koperasi yang gulung tikar karena merugi, biaya lebih tinggi dari pendapatan. Alhasil percuma saja berkoperasi karena tidak mempunyai nilai lebih. Akhirnya koperasi bubar, setiap usaha hendaknya memperhatikan aspirasi anggota sebab dalam koperasi anggota itu disamping pemilik sekaligus juga sebagai pelanggan. Kalau anggota sudah tidak membutuhkan lalu siapa lagi yang harus berpartisipasi, oleh karena itu dalam menyusun program kerja anggota wajib dilibatkan dan kepentingan anggota diprioritaskan
3. Bidang Administrasi
Adminstrasi memegang peran penting dalam menentukan keberhasilan suatu usaha. Pelasanaan administrasi yang tidak teratur akan mengacaukan kebijakan bahkan akan menjadi sumber mala petaka bagi suatu organisasi, lebih-lebih dalam menentukan langkah-langkah manajerial. Kekeliruan administrasi akan menimbulkan fitnah bahkan mampu memicu perpecahan dan penyelewengan. Oleh karena itu pembenahan administrasi harus selalu diusahakan, baik memalui pengawasan, pemeriksaaan akuntan public maupun pendidikan dan pelatihan. Untuk Mengatasi sisi-sisi lain lain yang dapat menimbulakan kerawanan itu sebenarnya Islam telah mengajarkan tentang ekonomi Islam melalui firman Tuhan dalam surat Al Shof ayat 10 artinya
“Wahi orang-orang yang beriman! Maukah aku tunjukan kepadamu akan usaha-usaha bisnis (tijaroh) yang terbebas-membebaskan kamu dari segala penderitaan yang pedih? ialah (segala usaha bisnis yang kami usahakan dengan ) beriman kepada Tuhan dan Rasul-nya, dan kami berjihad (berkorban) dijalan Allah akan harta bendamu dan jiwa ragamu. Demian adalah lebih baik bagi kamu kalau kamu mengetahui”
Dari ayat ini memberi gambaran kepada kita bahwa bisnis yang membebaskan dari penderitaan itu adalah “bisnis yang dilandasi keimanan”
Apabila orang berbisnis dilandasi keimanan insya Allah akan menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama
Adapun kegiatan ekonomi / bisnis yang dilandasi keimanan itu dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Melakukan usaha diawali dengan niat untuk mencari keridloan Allah dan RasulNya
Sanagt berbeda rasanya berbisnis yang dilandasi keimanan itu dengan berbisnis yang semata-mata mencari harta. Disamping kejujuran selalu dikedepankan, jika ternyata mengalami kegagalanpun kita tidak akan lekas putus asa dan kecil hati, masih tersisa suatu harapan dan rasa optimisme dalam jiwanya, Tuhan masih akan memberi pertolongan jika tetap tabah berusaha, tidak nglokro dan frustasi
b. Mempunyai semangat jihat di jalan Allah, suka infaq dan sodaqoh tetap bersedia berkorban baik harta maupun jiwanya demi ridlo-Nya
Pelaku bisnis semakin sukses akan semakin kuat dia membantu amal-amal social, senang berderma suka meringankan beban kaum fuqara dan miskin, tidak semakin congkak dan tinggi hati
Sekarang marilah kita menengok sejenak KPRI KIPAS kita ini. Sebagai sebuah koperasi KPRI KIPAS termasuk koperasi yang kuat dan mandiri. Kuat karena asset yang dimiliki sudah lebih 5 milyar. Tapi dari sisi permodalan belum cukup kuat, karena ternyata pelayanannya belum dapat memenuhi harapan anggota sepenuhnya. Tiap bulan masih saja kekurangan dana untuk memenuhi permohoan kredit anggota. Dengan kata lain masih sangat memerlukan pemupukan modal. Dari sisi organisasi dan manajemen insya Allah dapat dibanggakan, pembinaan anggota dirasa cukup, kesejahteraan anggota wajar terselenggara. Yang masih perlu mendapa perhatian lebih banyak adalah bagaimana memfungsikan KPRI KIPAS sebagai pelaku bisnis yang berperan aktif dalam mengangkat syiar agama termasuk dalam tugas mempromosikan anggota. Semoga hal ini menjadi bahan untuk kita pikirkan dan kita laksanakan sesuai dengan tujuan organisasi
Demikian uraian singkat ini semoga bermanfaat dalam membuka cakrawala baru dalam melestarikan KPRI KIPAS sebagai pelaku ekonomi yang kuat dan mandiri
Selasa, 13 Juli 2010
Administrasi Usaha simpan Pinjam
1. Dalam melaksanakan kegiatan, Simpan Pinjam, transaksi keungan sangat diperlukan dicatat secara teratur agar dapat diketahui hasil usahanya pada periode tertentu. Dalam mencatat transaksi keuangan itu digunakan system akuntansi. Dengan semakin berkembangnya usaha Simpan Pinjam maka perlu disusun suatu pedoman akuntansi yang sederhana dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Mudah dilaksanakan
- Murah pembiayaannya
- Menjamin pengawasan dan pengendalian
Di samping hal-hal tersebut pedoman akuntansi tersebut juga di landasi dengan pernyataan standart Akuntansi Keuangan, Methode Pembukuan, dan Sistem Kode Nomor Perkiraan yang sesuai dengan kegiatan Simpan Pinjam tersebut.
2. Sistem Akuntansi
2.1. Pengertian Akuntansi
Akuntansi adalah suatu tehnik pencatatan, pengelolaan, pengiktisaran dari transaksi / kejadian yang mengakibatkan perubahan harta, hutang dan modal dengan cara yang setepat-tepatnya, kemudian mengadakan penganalisaan sebagai akibat dari terjadinya transaksi tersebut.
Jadi secara singkat dan sederhana akuntansi dapat dikatakan : Pencatatan, Pengolahan, Pengiktisaran.
2.2. Fungsi Akuntansi
Akuntansi berfungsi sebagai media informasi keuangan dan juga berfungsi untuk:
a. memberikan informasi yang berguna bagi manajemen usaha, pengawasan dan pengambilan keputusan
b. menghitung hasil usaha dan menilai keberhasilan usaha
c. membantu menetapkan hal masing-masing pihak yang berkepentingan
d. dll
3. Proses Akuntansi Usaha Simpan Pinjam
4. Bukti-Bukti Pembukuan
Dalam melaksanakan usahanya banyak dilakukan transaksi-transaksi, yang semua itu harus di dukung dengan bukti-bukti yang syah. Oleh karena itu bukti pembukuan merupakan suatu dokumen penting dalam suatu kegiatan usaha.
Untuk itu setiap pembukuan harus dilengkapi dengan bukti yang syah, dan bukti tersebut harus disimpan dengan aman dan teratur.
Bukti-bukti pembukuan yang digunakan usaha Simpan Pinjam adalah:
4.1. Bukti Penerimaan Kas / Bukti Kas Masuk /BKM
Digunakan untuk setiap transaksi penerimaan kas
4.2. Bukti Pengeluan Kas / Bukti Kas Keluar / BKK
Bukti ini digunakan untuk pengeluaran / pembayaran tunai
4.3. Bukti Memorial / Bukti Umum (BM/BU)
Digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak lewat Kas, seperti
- Perhitungan Penyusutan
- Perbaikan kesalahan dll
5. Buku Harian
Buku Harian merupakan catatan pertama dari transaksi usaha dan akan dimasukan dalam Buku-Buku besar. Sumber transaksi ini adalah BKM /BKK/BM.
Buku harian ada dua
5.1. Buku Harian Kas
Digunakan untuk transaksi transaksi tunai. Sumber data berasal dari BKM dan BKK
5.2. Buku Harian Memorial
Digunakan untuk transaksi-transaksi yang tidak lewat kas
6. Buku Besar
Dengan pencatatan pada buku harian, maka pengumpulan data secara kronologi telah dicapai. Data selanjutnya akan dipindahkan ke buku besar, yakni proses pengelompokan transaksi transaksi menurut sifatnya ./ perkiraan buku besar yang bersangkutan seperti, Kas, Pinjaman, Jasa, titipan dll.
7. Neraca Lajur
Semua transaksi dicatat ke dalam buku harian, kemudian di masukan ke buku besar. Untuk mempermudah leporan keungan biasanya dengan membuat neraca lajur
8. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan terdiri dari
8.1. Neraca
8.2. Perhitungan Sisa Hasil Usaha
8.3. Perubahan Kekayaan Bersih
8.4. Catatan atas laporan keuangan
- Mudah dilaksanakan
- Murah pembiayaannya
- Menjamin pengawasan dan pengendalian
Di samping hal-hal tersebut pedoman akuntansi tersebut juga di landasi dengan pernyataan standart Akuntansi Keuangan, Methode Pembukuan, dan Sistem Kode Nomor Perkiraan yang sesuai dengan kegiatan Simpan Pinjam tersebut.
2. Sistem Akuntansi
2.1. Pengertian Akuntansi
Akuntansi adalah suatu tehnik pencatatan, pengelolaan, pengiktisaran dari transaksi / kejadian yang mengakibatkan perubahan harta, hutang dan modal dengan cara yang setepat-tepatnya, kemudian mengadakan penganalisaan sebagai akibat dari terjadinya transaksi tersebut.
Jadi secara singkat dan sederhana akuntansi dapat dikatakan : Pencatatan, Pengolahan, Pengiktisaran.
2.2. Fungsi Akuntansi
Akuntansi berfungsi sebagai media informasi keuangan dan juga berfungsi untuk:
a. memberikan informasi yang berguna bagi manajemen usaha, pengawasan dan pengambilan keputusan
b. menghitung hasil usaha dan menilai keberhasilan usaha
c. membantu menetapkan hal masing-masing pihak yang berkepentingan
d. dll
3. Proses Akuntansi Usaha Simpan Pinjam
4. Bukti-Bukti Pembukuan
Dalam melaksanakan usahanya banyak dilakukan transaksi-transaksi, yang semua itu harus di dukung dengan bukti-bukti yang syah. Oleh karena itu bukti pembukuan merupakan suatu dokumen penting dalam suatu kegiatan usaha.
Untuk itu setiap pembukuan harus dilengkapi dengan bukti yang syah, dan bukti tersebut harus disimpan dengan aman dan teratur.
Bukti-bukti pembukuan yang digunakan usaha Simpan Pinjam adalah:
4.1. Bukti Penerimaan Kas / Bukti Kas Masuk /BKM
Digunakan untuk setiap transaksi penerimaan kas
4.2. Bukti Pengeluan Kas / Bukti Kas Keluar / BKK
Bukti ini digunakan untuk pengeluaran / pembayaran tunai
4.3. Bukti Memorial / Bukti Umum (BM/BU)
Digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak lewat Kas, seperti
- Perhitungan Penyusutan
- Perbaikan kesalahan dll
5. Buku Harian
Buku Harian merupakan catatan pertama dari transaksi usaha dan akan dimasukan dalam Buku-Buku besar. Sumber transaksi ini adalah BKM /BKK/BM.
Buku harian ada dua
5.1. Buku Harian Kas
Digunakan untuk transaksi transaksi tunai. Sumber data berasal dari BKM dan BKK
5.2. Buku Harian Memorial
Digunakan untuk transaksi-transaksi yang tidak lewat kas
6. Buku Besar
Dengan pencatatan pada buku harian, maka pengumpulan data secara kronologi telah dicapai. Data selanjutnya akan dipindahkan ke buku besar, yakni proses pengelompokan transaksi transaksi menurut sifatnya ./ perkiraan buku besar yang bersangkutan seperti, Kas, Pinjaman, Jasa, titipan dll.
7. Neraca Lajur
Semua transaksi dicatat ke dalam buku harian, kemudian di masukan ke buku besar. Untuk mempermudah leporan keungan biasanya dengan membuat neraca lajur
8. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan terdiri dari
8.1. Neraca
8.2. Perhitungan Sisa Hasil Usaha
8.3. Perubahan Kekayaan Bersih
8.4. Catatan atas laporan keuangan
Senin, 12 Juli 2010
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) DAN UNIT SIMPAN PINJAM (USP)
I. Pengertian
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
Dasar hukum yang kuat bagi KSP dan USP adalah :
A. Undang-Undang Nomor 25 trahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 44 :
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
B. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, memperetegas bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Calon anggota koperasi dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan Pokok harus menjadi anggota. ( Pasal 18 ayat (1) dan (2) )
II. Kegiatan KSP dan USP
(1) Kegiatan Usaha Sinpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah :
a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;
b. memberikan pinjaman kepada anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.
(2) Dalam memberikan pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman
(3) Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dalam melayani koperasi lain dan auatu anggotanya dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi. (Pasal 19 PP.9/1995)
III. Prinsip Kegiatan Usaha KSP dan USP
Dalam menjalankan kegiatan usaha para pengelola KSP/USP wajib memperhatikan beberapa prinsip kegiatan usaha KSP/USP, yaitu :
1. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dasarnya adalah dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Sesuai pasal 44 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Ketentuan tersebut harus menjadi prinsip dasar dan kekuatan hokum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
2. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip 3K yaitu :
a. Kepercayaan
b. Kehati-hatian
c. Kesehatan
- Kepercayaan dimaksudkan disini adalah tertanamnya suatu sikap yang saling mempercakan segala sesuatu yang terkait dalam memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama.
- Kehati-hatian berarti dalam melakukan pemberian pinjaman selalu selektif dengan mempertimbangkan berbagai hal, misalnya membedakan dalam kebutuhan, apakah untuk kebutuhan yang produktif atau yang konsumtif ini terkait dengan pengembalian dana.
- Untuk kegiatan penilaian berdasarkan indicator Bank ( Camel ) yang meliputi : Capital (Modal), kwalitas aktiva produktif Manajemen, Earning (Rentabilitas dan Likwiditas).
3. Prinsip Pemberian Pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian terhadap :
- Usaha yang layak
- Kemampuan calon pemohon pinjaman
IV. Sistim dan Prosedur Kegiatan Usaha KSP/USP
1. Sistim dan Prosedur menghimpun dana atau simpanan ada 2 (dua) bentuk simpanan yaitu :
1.1. Simpanan
1.2. Tabungan
Baik simpanan maupun tabungan dapat diterima dari anggota, calan anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
Sistim dan prosedur diatur tersendiri masing-masing sesuai dengan kebutuhan
Contoh :
Di KPRI KIPAS
1.1.Jenis Simpanan meliputi :
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Sinpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan Usaha (SU)
d. Simpanan Hari Koperasi (SHK)
e. Simpanan Sukarela
1.2. Jenis Tabungan meliputi :
a. Tabungan Hari Tua (THT)
b. Tabungan Manasuka
c. Tabungan Ibadah
2. Sistim dan Prosedur Penyaluran dana atau pemberian pinjaman
Dalam memberikan pinjaman berprinsip pada pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
Contoh :
Di KPRI KIPAS dalam melayani pinjaman berupa :
a. Pinjaman Modal Usaha (PMU)
b. Pimjaman Pembelian Kendaraan (PPK)
c. Pinjaman Pembelian Barang (PPB)
d. Pinjaman Darurat (PD)
e. Pinjaman Kasih Sayang (KKS)
Masing-masing jenis Pinjaman sistim dan prosedurnya diatur dengan Surat Keputusan Pengurus antara lain mengatur :
1). Syarat pemohon pinjaman
2). Jumlah nominal pinjaman
3). Besarnya jasa per bulan
4). Jangka Waktu Pengembalian
5). Kewajiban dan hak pengambil pinjaman
6). Sangsi pelanggaran
7). dll
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
Dasar hukum yang kuat bagi KSP dan USP adalah :
A. Undang-Undang Nomor 25 trahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 44 :
(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
B. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, memperetegas bahwa kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya. Calon anggota koperasi dimaksud dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan Pokok harus menjadi anggota. ( Pasal 18 ayat (1) dan (2) )
II. Kegiatan KSP dan USP
(1) Kegiatan Usaha Sinpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam adalah :
a. menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya;
b. memberikan pinjaman kepada anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya.
(2) Dalam memberikan pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman
(3) Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dalam melayani koperasi lain dan auatu anggotanya dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antar koperasi. (Pasal 19 PP.9/1995)
III. Prinsip Kegiatan Usaha KSP dan USP
Dalam menjalankan kegiatan usaha para pengelola KSP/USP wajib memperhatikan beberapa prinsip kegiatan usaha KSP/USP, yaitu :
1. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dasarnya adalah dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Sesuai pasal 44 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Ketentuan tersebut harus menjadi prinsip dasar dan kekuatan hokum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam baik sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
2. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip 3K yaitu :
a. Kepercayaan
b. Kehati-hatian
c. Kesehatan
- Kepercayaan dimaksudkan disini adalah tertanamnya suatu sikap yang saling mempercakan segala sesuatu yang terkait dalam memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama.
- Kehati-hatian berarti dalam melakukan pemberian pinjaman selalu selektif dengan mempertimbangkan berbagai hal, misalnya membedakan dalam kebutuhan, apakah untuk kebutuhan yang produktif atau yang konsumtif ini terkait dengan pengembalian dana.
- Untuk kegiatan penilaian berdasarkan indicator Bank ( Camel ) yang meliputi : Capital (Modal), kwalitas aktiva produktif Manajemen, Earning (Rentabilitas dan Likwiditas).
3. Prinsip Pemberian Pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian terhadap :
- Usaha yang layak
- Kemampuan calon pemohon pinjaman
IV. Sistim dan Prosedur Kegiatan Usaha KSP/USP
1. Sistim dan Prosedur menghimpun dana atau simpanan ada 2 (dua) bentuk simpanan yaitu :
1.1. Simpanan
1.2. Tabungan
Baik simpanan maupun tabungan dapat diterima dari anggota, calan anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
Sistim dan prosedur diatur tersendiri masing-masing sesuai dengan kebutuhan
Contoh :
Di KPRI KIPAS
1.1.Jenis Simpanan meliputi :
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Sinpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan Usaha (SU)
d. Simpanan Hari Koperasi (SHK)
e. Simpanan Sukarela
1.2. Jenis Tabungan meliputi :
a. Tabungan Hari Tua (THT)
b. Tabungan Manasuka
c. Tabungan Ibadah
2. Sistim dan Prosedur Penyaluran dana atau pemberian pinjaman
Dalam memberikan pinjaman berprinsip pada pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
Contoh :
Di KPRI KIPAS dalam melayani pinjaman berupa :
a. Pinjaman Modal Usaha (PMU)
b. Pimjaman Pembelian Kendaraan (PPK)
c. Pinjaman Pembelian Barang (PPB)
d. Pinjaman Darurat (PD)
e. Pinjaman Kasih Sayang (KKS)
Masing-masing jenis Pinjaman sistim dan prosedurnya diatur dengan Surat Keputusan Pengurus antara lain mengatur :
1). Syarat pemohon pinjaman
2). Jumlah nominal pinjaman
3). Besarnya jasa per bulan
4). Jangka Waktu Pengembalian
5). Kewajiban dan hak pengambil pinjaman
6). Sangsi pelanggaran
7). dll
Langganan:
Postingan (Atom)